Madrasah Hebat

MADRASAH HEBAT BERMARTABAT

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU YANG UNGGUL DALAM AKHLAK DAN KETERAMPILAN

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU YANG UNGGUL DALAM AKHLAK DAN KETERAMPILAN
Foto Guru-Karyawan dan Tim Assessor Akreditasi 2019
Tampilkan postingan dengan label COVID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label COVID. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Agustus 2020

INFORMASI PERPANJANGAN MASA KBM DARING ATAU PEMBELAJARAN JARAK JAUH

Perihal : Pemberitahuan
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid MTs
Ma’arif NU 1 Sumpiuh
Di Tempat
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Salam ta’dhim kami sampaikan semoga kita dalam lindungan dan hidayah Alloh SWT, 
sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, 
shohabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Memperhatikan :
1. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri 
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 
01/KB/2020, Nomor: 516 TAHUN 2020, Nomor: HK.03.01/Menkes/363/2020 dan
Nomor: 440-882 TAHUN 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada 
tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus 
Disease 2019 (COVID-19);
2. Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714/Tahun 2020 tentang 
Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 
2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas;
Mengingat hal tersebut di atas, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :
1. Penambahan masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring/ Online bagi Kelas 7, 8
dan 9 yang semula diberitahukan sampai tanggal 31 Juli 2020, maka diperpanjang s/d
31 Agustus 2020, Peserta Didik Masuk/ berangkat kembali ke Madrasah Hari Selasa 
tanggal 1 September 2020
2. Selama pelaksanaan Belajar Mandiri sebagaimana tersebut di atas dimohon kepada 
Bapak/Ibu supaya mengawasi kegiatan Putra/Putrinya di rumah
3. Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya dan menjaga pola hidup 
sehat bersih.
4. Kebijakan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti kebijakan yang ada di pemerintah 
Kabupaten Banyumas dan Kementerian Agama
Demikian surat pemberitahuan dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan 
maklumnya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Surat resmi dapat dilihat dan didownload di bawah ini

Jumat, 15 Mei 2020

Surat Edaran Informasi PAT dan Penambahan Masa Belajar di Rumah


Nomor     : 285/MTs.Mrf/03.02/15/B/V/2020
Lampiran : -
Perihal      : Pemberitahuan PAT dan Perpanjangan Belajar di Rumah

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik
Kelas 7 & 8
MTs Ma’arif NU 1 Sumpiuh

Di
     Tempat

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Salam ta’dhim kami sampaikan semoga kita dalam lindungan dan hidayah Alloh SWT, sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, shohabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman.

Memperhatikan :
1.      Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : SE.12 Tahun /2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE. 9 Tahun /2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama yang berada dalam Wilayah Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dan Perpanjangan Kedinasan Di Rumah/ Tempat Tinggal.
2.      Hasil Rapat Guru Karyawan MTs Maárif NU 1 Sumpiuh


Mengingat hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Mulai tanggal 18 Mei s.d 23 Mei 2020 Libur Akhir Romadhon, tanggal 24 s.d tanggal 30 Mei Libur Hari Raya ‘Idul Fitri 1441 H. Peserta Didik Masuk/berangkat kembali ke Madrasah menunggu Surat Edaran dari Kementerian Agama;
2.   Penilaian Akhir Tahun (PAT) akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni s.d 11 Juni 2020 (Jadwal Terlampir);
3.     Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan menggunakan sistem Online/Daring;
4.    Soal PAT dapat di Akses melalui halaman blog MTs Ma’arif NU 1 Sumpiuh pada Link berikut : bit.ly/PATMTS2020 , sesuai jadwal yang telah ditentukan;
5.  Selama pelaksanaan Belajar Mandiri dan PAT sebagaimana tersebut di atas dimohon Peserta Didik betul-betul memanfaatkan waktu belajar di rumah sebagai penambahan materi pelajaran untuk menghadapi Penilaian Akhir Tahun, dan kepada Bapak/Ibu Wali Peserta Didik supaya mengawasi/membimbing kegiatan Putra/Putrinya di rumah;
6.  Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya dan menjaga pola hidup sehat bersih;
7.    Bagi orang tua peserta didik yang mau melunasi ataupun mencicil biaya administrasi keuangan dapat menitipkan kepada salah satu guru/karyawan Madrasah yang dekat dari tempat tinggal, atau datang langsung kemadrasah pada jam kerja dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan COVID-19;
8.     Kebijakan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kebijakan yang ada di Kementerian Agama.

Demikian surat pemberitahuan dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan maklumnya kami sampaikan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.


Sumpiuh, 15 Mei 2020
Kepala Madrasah

TTD 



Robani, S.H.I.


Surat resmi dapat dilihat/didownload  Di Sini

Berikut ini adalah Jadwal Pelaksanaan PAT

Senin, 27 April 2020

Surat Pemberitahuan Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah #4 dan Informasi Hari Libur dan PAT

Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Salam ta’dhim kami sampaikan semoga kita dalam lindungan dan hidayah Alloh SWT, sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, shohabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman. Memperhatikan : 

1. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor : 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 
2. Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : B.686.1/DJ.1/Dt.I..I/PP.00/03/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid 19 
3. Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : SE. 9 Tahun /2020 Tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama yang berada dalam Wilayah Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dan Perpanjangan Kedinasan Di Rumah/ Tempat Tinggal. 
4. Surat Edaran Kementerian Agama Povinsi Jawa Tengah Nomor : 2974/Kw.11.2/1/PP.00/04/2020 Tanggal 27 April 2020 tentang Perpanjangan KBM Daring dan Jadwal Kelulusan Peserta Didik 
5. Hasil Rapat Guru MTs Maárif NU 1 Sumpiuh tanggal 22 April 2020 

Mengingat hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah yang semula diberitahukan sampai tanggal 30 April 2020, maka diperpanjang s.d. 16 Mei 2020. 
2. Tanggal 24 - 27 April 2020 Libur awal Puasa Romadlon Tanggal 28 April – 16 Mei 2020 KBM Daring Tanggal 18 - 30 Mei 2020 Libur Akhir Romadlon dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tanggal 3 – 13 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun 
3. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun/ PAT akan dilaksanakan sesuai kondisi dan mekanisme yang berlaku di Kementrian Agama, dan surat pemberitahuan dari Madrasah. 
4. Selama pelaksanaan Belajar Mandiri sebagaimana tersebut di atas dimohon kepada Bapak/Ibu supaya mengawasi kegiatan Putra/Putri di rumah 
5. Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya dan menjaga pola hidup sehat bersih. 
6. Bagi orang tua peserta didik yang mau melunasi/mencicil administrasi keuangan bisa datang kerumah salah satu guru MTs Ma'arif NU 1 Sumpiuh yang dekat dari tempat tinggal, atau bisa datang langsung kemadrasah pada jam kerja (08.00 - 12.00 WIB)
7. Kebijakan sewaktu-waktu bisa berubah mengukuti kebijakan yang ada di Kementerian Agama 

Demikian surat pemberitahuan dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan maklumnya kami sampaikan terimakasih. Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. 
File Surat dapat dilihat/didownload di bawah ini.

Selasa, 21 April 2020

Surat Pemberitahuan Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah #3

Surat Pemberitahuan dan Himbauan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid
MTs Ma’arif NU 1 Sumpiuh
Di

       Tempat

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Salam ta’dhim kami sampaikan semoga kita dalam lindungan dan hidayah Alloh SWT, sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, shohabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Memperhatikan :
1. Berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
2. Berdasarkan Surat edaran Mentreri Agama RI Nomor : SE. 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID 19) pada Kementerian Agama.
3. Berdasarkan Surat edaran Menteri Agama RI Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor : 5605/Kw.11.2/1/PP.00/042020 tentang Mekanisme Pembelajaran Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid 19
4. Surat pengantar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Nomor : 1296/Kk.11.02/1/KP.00.6/03/2020 Tanggal 31 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Surat edaran Menpan RB Nomor : 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 dan Surat edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 5 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah


Mengingat hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah yang semula diberitahukan bahwa Masa
Belajar Mandiri s.d. Tanggal 13 April 2020, maka
diperpanjang s.d. 30 April 2020.dan masuk kembali mulai Tanggal 1 Mei 2020.
2. Selama pelaksanaan Belajar Mandiri sebagaimana tersebut di atas dimohon kepada Bapak/Ibu supaya mengawasi kegiatan Putra/Putri di rumah;
3. Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya dan menjaga pola hidup sehat bersih.

4. Pembatalan Ujian Akhir Madrasah Bersetandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UN-BK), maka mekanisme pengambilan Penilaan akan di putuskan selanjutnya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : B.686.1/DJ.I/Dt.1.1/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Demikian surat pemberitahuan dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan maklumnya kami sampaikan terimakasih.

Surat resmi dapat di lihat/diunduh di bawah ini.


Kamis, 26 Maret 2020

Surat Pemberitahuan Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah #2

Surat Pemberitahuan dan Himbauan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid
MTs Ma’arif NU 1 Sumpiuh
Di

       Tempat

Diberitahukan Bahwa :
1. Pembatalan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBN-BK) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UN-BK), sedangkan mekanisme pengambilan penilaian akan diputuskan selanjutnya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan;
2. Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah yang semula diberitahukan mulai tanggal 17 Maret 2020 s.d. 29 Maret 2020 maka diperpanjang s.d. 13 April 2020. Sehingga Peserta Didik masuk/berangkat kembali ke Madrasah mulai hari Selasa tanggal 14 April 2020;
3. Selama pelaksanaan Belajar Mandiri sebagaimana tersebut di atas dimohon kepada Bapak/Ibu supaya mengawasi kegiatan Putra/Putri di rumah;
4. Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya dan menjaga pola hidup sehat bersih.
Demikian untuk menjadi periksa dan terimakasih.

Surat resmi dapat di lihat/diunduh di bawah ini.