Madrasah Hebat

MADRASAH HEBAT BERMARTABAT

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU YANG UNGGUL DALAM AKHLAK DAN KETERAMPILAN

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU YANG UNGGUL DALAM AKHLAK DAN KETERAMPILAN
Foto Guru-Karyawan dan Tim Assessor Akreditasi 2019

Senin, 27 April 2020

Surat Edaran Penilaian Kelas IX dan Jadwal Pengumuman Kelulusan Kelas IX

Kepada Yth. 
Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid Kelas 9 
MTs Ma’arif NU 1 Sumpiuh 
Di Tempat 

Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Salam ta’dhim kami sampaikan semoga kita dalam lindungan dan hidayah Alloh SWT, sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, shohabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman. Memperhatikan : 
1. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor : 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 
2. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 443.2/09002 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 
3. Surat edaran Dinas Pendidkan Kabupaten Banyumas Nomor : 422.4/1628/2020 Tanggal 24 Maret tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Jawa Tengah 
4. Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : B.686.1/DJ.1/Dt.I..I/PP.00/03/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid 19 
5. Surat Edaran Kementerian Agama Povinsi Jawa Tengah Nomor : 4928/Kw.11.2/1/PP.00/04/2020 Tanggal 20 April 2020 tentang Penyelenggaraan KBM Daring dan Kelulusan Peserta Didik 
6. Hasil Rapat Guru MTs Maárif NU 1 Sumpiuh tanggal 22 April 2020 

Mengingat hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1. Pembatalan Ujian Akhir Madrasah Bersetandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UN-BK), dan tidak melaksanakan Ujian Madrasah (UM) 
2. Kelulusan ditentukan berdasarkan Nilai Raport dari Kelas 7 sampai Kelas 9 
3. Pengumuman Kelulusan akan di sampekan pada tanggal 6 Juni 2020 
4. Teknis pengumuman/ pengambilan kelulusan akan diatur kemudian hari sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Kementerian Agama dan surat pemberitahuan dari Madrasah 
5. Bagi orang tua peserta didik yang mau melunasi/ mencicil keuangan bisa datang kerumah salah satu guru yang dekat dari tempat tinggal, atau datang ke madrasah pada jam kerja (Pukul 08.00 s/d jam 12.00) 

Demikian surat pemberitahuan dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan maklumnya kami sampaikan terimakasih. Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. 

File Surat dapat dilihat/didownload di bawah ini.

Surat Pemberitahuan Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah #4 dan Informasi Hari Libur dan PAT

Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Salam ta’dhim kami sampaikan semoga kita dalam lindungan dan hidayah Alloh SWT, sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, shohabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman. Memperhatikan : 

1. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor : 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 
2. Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : B.686.1/DJ.1/Dt.I..I/PP.00/03/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid 19 
3. Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : SE. 9 Tahun /2020 Tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama yang berada dalam Wilayah Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dan Perpanjangan Kedinasan Di Rumah/ Tempat Tinggal. 
4. Surat Edaran Kementerian Agama Povinsi Jawa Tengah Nomor : 2974/Kw.11.2/1/PP.00/04/2020 Tanggal 27 April 2020 tentang Perpanjangan KBM Daring dan Jadwal Kelulusan Peserta Didik 
5. Hasil Rapat Guru MTs Maárif NU 1 Sumpiuh tanggal 22 April 2020 

Mengingat hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah yang semula diberitahukan sampai tanggal 30 April 2020, maka diperpanjang s.d. 16 Mei 2020. 
2. Tanggal 24 - 27 April 2020 Libur awal Puasa Romadlon Tanggal 28 April – 16 Mei 2020 KBM Daring Tanggal 18 - 30 Mei 2020 Libur Akhir Romadlon dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tanggal 3 – 13 Juni 2020 Penilaian Akhir Tahun 
3. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun/ PAT akan dilaksanakan sesuai kondisi dan mekanisme yang berlaku di Kementrian Agama, dan surat pemberitahuan dari Madrasah. 
4. Selama pelaksanaan Belajar Mandiri sebagaimana tersebut di atas dimohon kepada Bapak/Ibu supaya mengawasi kegiatan Putra/Putri di rumah 
5. Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya dan menjaga pola hidup sehat bersih. 
6. Bagi orang tua peserta didik yang mau melunasi/mencicil administrasi keuangan bisa datang kerumah salah satu guru MTs Ma'arif NU 1 Sumpiuh yang dekat dari tempat tinggal, atau bisa datang langsung kemadrasah pada jam kerja (08.00 - 12.00 WIB)
7. Kebijakan sewaktu-waktu bisa berubah mengukuti kebijakan yang ada di Kementerian Agama 

Demikian surat pemberitahuan dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan maklumnya kami sampaikan terimakasih. Wassalaamu’alaikum Wr. Wb. 
File Surat dapat dilihat/didownload di bawah ini.

Selasa, 21 April 2020

Surat Pemberitahuan Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah #3

Surat Pemberitahuan dan Himbauan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid
MTs Ma’arif NU 1 Sumpiuh
Di

       Tempat

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Salam ta’dhim kami sampaikan semoga kita dalam lindungan dan hidayah Alloh SWT, sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, shohabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Memperhatikan :
1. Berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
2. Berdasarkan Surat edaran Mentreri Agama RI Nomor : SE. 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID 19) pada Kementerian Agama.
3. Berdasarkan Surat edaran Menteri Agama RI Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor : 5605/Kw.11.2/1/PP.00/042020 tentang Mekanisme Pembelajaran Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid 19
4. Surat pengantar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Nomor : 1296/Kk.11.02/1/KP.00.6/03/2020 Tanggal 31 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Surat edaran Menpan RB Nomor : 34 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 dan Surat edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 5 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah


Mengingat hal tersebut diatas, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penambahan Masa Belajar Mandiri di Rumah yang semula diberitahukan bahwa Masa
Belajar Mandiri s.d. Tanggal 13 April 2020, maka
diperpanjang s.d. 30 April 2020.dan masuk kembali mulai Tanggal 1 Mei 2020.
2. Selama pelaksanaan Belajar Mandiri sebagaimana tersebut di atas dimohon kepada Bapak/Ibu supaya mengawasi kegiatan Putra/Putri di rumah;
3. Tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya dan menjaga pola hidup sehat bersih.

4. Pembatalan Ujian Akhir Madrasah Bersetandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UN-BK), maka mekanisme pengambilan Penilaan akan di putuskan selanjutnya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : B.686.1/DJ.I/Dt.1.1/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Demikian surat pemberitahuan dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan maklumnya kami sampaikan terimakasih.

Surat resmi dapat di lihat/diunduh di bawah ini.