INFORMASI KEGIATAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Assalaamu’alaikum
Wr. Wb.
Salam ta’dhim
kami sampaikan semoga kita dalam lindungan dan hidayah Alloh SWT, sholawat
serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga,
shohabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Memperhatikan:
1. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 01/KB/2020, Nomor:
516 TAHUN 2020, Nomor: HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor: 440-882 TAHUN 2020
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Surat Edaran Kementrian Agama Agama Republik
Indonesia Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B.1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020
tanggal 17 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
Tahun 2020;
3. Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 7365/Kw.11.2/1PP.00/06/2020 tentang
Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020;
4. Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Kabupaten Banyumas Nomor: P-1943/Kk.11.02/2PP.00/07/2020 tentang
Mekanisme Penyelenggaraan Pembelajaran dan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Tahun
Pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi COVID-19;
5. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 360/631/Tahun
2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas;
Mengingat hal tersebut di atas, maka bersama ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pelakasanaan
Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bagi peserta didik baru kelas VII dilaksanakan
secara daring/online (jadwal dan materi menyusul dari Panitia MATSAMA);
2. Penambahan
Masa Pembelajaran Jarak Jauh bagi kelas VIII dan IX yang semula
diberitahukan dimulai tanggal 13 Juli 2020, maka diperpanjang s.d. 31 Juli 2020;
3. Pelaksanaan
proses Pembelajaran Tatap Muka dimulai kembali pada hari Sabtu tanggal 1
Agustus 2020 atau menyesuaikan ketentuan pembelajaran yang diterapkan oleh
Kementerian Agama;
4. Selama
pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagaimana tersebut di atas dimohon kepada
Bapak/Ibu Wali Peserta Didik supaya mengawasi kegiatan Putra/Putrinya di rumah;
5. Tidak
melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya tanpa adanya kepentingan
mendesak serta diharuskan menjaga pola hidup sehat bersih.
Demikian surat
pemberitahuan dan himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan maklumnya
kami mengucapkan terima kasih.
Wassalaamu’alaikum
Wr. Wb.